Trenggalek Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Perdagangan RI Budi Santoso kepada Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Ruang Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, menerangkan penghargaan Daerah Tertib Ukur diberikan kepada pemerintah daerah yang telah memenuhi kriteria dan memperoleh nilai minimal 80, dengan penilaian melalui aspek Indeks Unit Metrologi Legal, Indeks Tertib Ukur, Indeks Pemahaman Masyarakat, dan Indeks Inovasi Kegiatan Metrologi Legal.
Untuk mewujudkan Daerah Tertib Ukur, Pemkab Trenggalek melakukan berbagai upaya, mulai dari pendataan hingga tera ulang alat ukur.
“Beberapa hal yang kami lakukan untuk mewujudkan daerah tertib ukur ini diantaranya melakukan pendataan Alat Ukur, Takar, Timbang (UTT) yang dipakai oleh para pedagang. Setelah didata kita melakukan skrining,” kata Kadis Komindag ini.
Skrining tersebut dilakukan untuk menentukan alat yang wajib dilakukan tera ulang, termasuk tera rutin SPBU serta pengawasan Barang Dalam Kemasan Tertutup.
Selain pengawasan, Pemkab Trenggalek juga memberikan fasilitas penggratisan biaya perbaikan UTTP serta peminjaman alat ukur sementara kepada pedagang.
“Bila ada alat UTTP yang perlu direparasi, pemerintah melakukan subsidi pengratisan biaya reparasi itu. Kemudian bila bedagang kesulitan karena UTTP nya dilakukan perbaikan saat tera maka pemerintah meminjami alat ukur sementara,” jelas Saniran.
Dari ratusan kabupaten/kota di Indonesia, hanya 17 daerah yang menerima penghargaan ini, empat di antaranya di Jawa Timur, yakni Trenggalek, Jombang, Gresik, dan Kabupaten Mojokerto.