Notifikasi
General

Raperda Kawasan Karst Masuk Prolegda DPRD Trenggalek 2026

Dari total 17 rancangan Perda yang disepakati, salah satunya ranperda tentang Kawasan Ekosistem Esensial Karst.
Raperda Kawasan Karst Masuk Prolegda DPRD Trenggalek 2026

TGX News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, 26 November 2025. Dari total 17 rancangan peraturan daerah yang disepakati untuk dibahas tahun depan, salah satunya adalah Raperda tentang Kawasan Ekosistem Esensial Karst.

Penetapan Propemperda 2026 dilakukan bersamaan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2026. Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, Propemperda tersebut memuat 12 raperda usulan Bupati dan lima raperda inisiatif DPRD. Raperda Kawasan Ekosistem Esensial Karst termasuk dalam kategori inisiatif DPRD.

“Dari Pak Bupati ada sekitar 12 rancangan peraturan daerah. Sedangkan untuk DPRD ada lima. Dan alhamdulillah, dari hasil hearing kita dengan rekan-rekan Aliansi Rakyat Trenggalek, hari ini bisa kita masukkan ranperda tentang kawasan ekosistem esensial karst,” kata Doding kepada wartawan usai rapat paripurna.

Menurut Doding, masuknya raperda karst ke Propemperda 2026 merupakan tindak lanjut dari aspirasi publik yang selama ini disuarakan kelompok masyarakat sipil. Pembahasan raperda tersebut nantinya akan dikaitkan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek agar perlindungan kawasan karst memiliki dasar hukum yang jelas dan terintegrasi dengan kebijakan penataan ruang.

Isu perlindungan kawasan karst mencuat setelah Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) secara terbuka mendesak DPRD agar segera membentuk peraturan daerah khusus. Desakan itu disampaikan ART dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD pada 10 November 2025. ART menilai kawasan karst memiliki fungsi ekologis vital, terutama sebagai penyimpan dan jalur distribusi air tanah bagi masyarakat.

Perwakilan ART, Suripto, mengatakan kawasan karst Trenggalek tidak bisa dipandang semata sebagai wilayah batuan, melainkan sebagai sistem ekosistem yang menopang kehidupan warga. “Karst ini ibarat spons alam. Ia menyerap dan menampung air. Sumber daya ini tidak bisa diperbarui, sehingga harus dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan budidaya,” kata Suripto dalam forum tersebut.

ART juga mengingatkan bahwa pada 2021 telah ada kesepakatan lintas sektor antara kementerian terkait mengenai luasan kawasan karst di Trenggalek. Dari proses sinkronisasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), disepakati luas kawasan karst Trenggalek mencapai 23.553 hektare. Angka itu merupakan kompromi dari perbedaan pendekatan kedua kementerian dalam memandang kawasan karst.

Namun hingga kini, hasil kesepakatan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui pengajuan penetapan kawasan bentang alam khas ke kementerian terkait. Kondisi inilah yang mendorong ART memilih jalur legislasi daerah agar perlindungan kawasan karst memiliki kepastian hukum.

Selain Raperda Kawasan Ekosistem Esensial Karst, Propemperda 2026 juga memuat raperda lain, antara lain Raperda APBD 2027, Raperda Perubahan APBD 2026, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, perubahan sejumlah perda tentang pemerintahan desa dan BPD, Raperda BUMDes, Raperda BPR Jwalita Perseroda, serta Raperda tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Doding mengakui kinerja legislasi DPRD pada 2025 belum sepenuhnya optimal karena sejumlah raperda masih tertahan di tingkat Provinsi Jawa Timur untuk proses harmonisasi. “Beberapa raperda seperti BMD, lingkungan pesantren, UMKM, dan infrastruktur pasif masih di provinsi. Mudah-mudahan segera turun agar target 2025 bisa tercapai,” ujarnya. (RD)
Heritage
Raperda Kawasan Karst Masuk Prolegda DPRD Trenggalek 2026
Dari total 17 rancangan Perda yang disepakati, salah satunya ranperda tentang Kawasan Ekosistem Esensial Karst.