Perkawinan Anak di Trenggalek Menurun, Tersisa 30 Kasus
Penurunan perkawinan anak di Trenggalek signifikan. Dari hampir 90 kasus, kini tersisa sekitar 30 berkat peran aktif pemerintah desa.
TGX News - Penurunan angka perkawinan anak di Trenggalek tercatat signifikan sejak 2021 dan dinilai berjalan efektif karena melibatkan peran aktif pemerintah desa.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan penurunan kasus perkawinan anak di daerahnya tidak lepas dari keterlibatan langsung pemerintah desa yang menjadi pintu awal proses administrasi pernikahan.
“Progres penurunan cukup baik. Hampir setiap tahun angka kasus turun 60–70 persen,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Ipin dalam rapat monitoring dan evaluasi pencegahan perkawinan anak bersama Pemprov Jatim di Aula Dinas Pendidikan Trenggalek, Senin (24/11).
Mas Ipin menjelaskan, sejak program diluncurkan pada 2021 dan dievaluasi pada 2022, sejumlah kecamatan menunjukkan penurunan tajam. Kecamatan Panggul turun dari hampir 5 persen menjadi nol koma, Munjungan dari 6 persen menjadi sekitar satu persen, dan Kampak dari 5 persen menjadi nol koma. Total kasus tahunan yang semula hampir 90 kini tersisa sekitar 30 kasus.
Menurutnya, efektivitas program terjadi karena desa memiliki peran krusial dalam menerbitkan dokumen administrasi seperti formulir N1 yang terdaftar di Pengadilan Agama. Karena itu, Trenggalek mendorong konsep desa 0 perkawinan anak, bukan sekadar kabupaten nol kasus.
Mas Ipin menambahkan, pencegahan perkawinan anak berkaitan langsung dengan upaya menekan kemiskinan dan stunting. Pernikahan, kata dia, seharusnya dipersiapkan secara matang, tidak hanya memenuhi syarat baligh, tetapi juga kesiapan akal dan ekonomi.
Salah satu hambatan terbesar yang dihadapi adalah kasus married by accident akibat kurangnya pengawasan terhadap anak, terutama karena faktor orang tua yang bekerja di luar daerah atau luar negeri. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat terlibat dalam pengawasan sosial.
Guna memperkuat upaya pencegahan di tengah keterbatasan fiskal daerah, Mas Ipin mengusulkan kepada Pemprov Jatim penguatan Gerakan Desa 0 Perkawinan Anak, termasuk kemungkinan pemberian insentif fiskal bagi desa yang berhasil menekan kasus tersebut.
