Notifikasi
General

DPRD Trenggalek Sahkan RPJMD 2025–2029 dan LPJ APBD 2024 Jadi Perda

DPRD Trenggalek Sahkan Perubahan SOTK, Sembilan OPD Alami Pergeseran Tupoksi

Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah, yakni RPJMD Trenggalek 2025–2029 serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Persetujuan ini disampaikan oleh seluruh fraksi dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (8/7/2025).

Selain pengesahan dua perda tersebut, dalam paripurna ini Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin juga menyampaikan nota penjelasan mengenai perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.

“Dalam paripurna tadi sudah disetujui tentang RPJMD dan Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2024,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Ipin usai mengikuti sidang.

Terkait keselarasan RPJMD daerah dengan RPJMN, Mas Ipin menilai perlu ada pemahaman yang lebih utuh soal makna “adil dan makmur” dalam konteks pembangunan. Ia menekankan bahwa keadilan bisa diukur dari pemerataan infrastruktur dan belanja daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

“Adil secara ekonomi dan ekologinya selaras. Ekonominya tidak merusak lingkungan, lingkungannya tidak menyebabkan bencana yang menghambat ekonomi—begini kan rakyatnya makmur,” paparnya. Mas Ipin juga menyebut pendekatan tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan ke-11.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyinggung evaluasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah yang kini sedang ditelaah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu sorotan adalah rencana pendirian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Trenggalek, yang hingga kini dinilai belum memenuhi syarat berdiri sendiri.

“Kalau sekarang rezimnya efisiensi, kemudian meminta daerah memiliki kemandirian fiskal, salah satunya tentu Badan Penerimaan Daerah harus hadir,” kata Mas Ipin. Menurutnya, keberadaan lembaga ini akan mempermudah pelaksanaan kebijakan peningkatan pendapatan tanpa membebani masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan bahwa penetapan RPJMD sesuai dengan tenggat waktu enam bulan setelah pelantikan bupati. Ia juga menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2024 kini resmi menjadi Perda.

“Sekarang kita masuk pembahasan APBD 2025. Ada perubahan signifikan karena efisiensi dari pemerintah pusat. Beberapa pekerjaan yang tertunda, kita harapkan bisa diselesaikan di perubahan 2025 ini,” jelasnya.

Doding menambahkan bahwa Pemkab memproyeksikan pinjaman sebesar Rp50 miliar untuk menutup pekerjaan terdampak efisiensi. “Perlu digarisbawahi, kita minjam itu untuk menutup pekerjaan yang sudah kita laksanakan di APBD tapi kena efisiensi. Yang diefisiensi oleh pemerintah pusat itu kita tutup dengan anggaran tersebut,” pungkasnya.