Polemik Sanksi Wasit TSL 2026, Askab PSSI Trenggalek Hukum 16 Pengadil Lapangan, Asprov Jatim Justru Terbitkan Surat Tugas
Putusan tersebut didasarkan pada hasil investigasi yang menyebut para wasit memimpin pertandingan tanpa rekomendasi Askab PSSI Trenggalek.
Di sisi lain, pada tanggal yang sama dengan terbitnya putusan sanksi pertama, PSSI Provinsi Jawa Timur justru menerbitkan surat rekomendasi resmi sekaligus surat tugas kepada perangkat pertandingan, termasuk para wasit yang kemudian disanksi.
Komdis Askab PSSI Trenggalek melalui Surat Putusan Nomor 01/Komdis/Askab.PSSI.Trk/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 menjatuhkan teguran keras kepada 16 wasit.
Putusan tersebut didasarkan pada hasil investigasi yang menyebut para wasit memimpin pertandingan tanpa rekomendasi Askab PSSI Trenggalek.
Dua hari berselang, Komdis kembali menerbitkan Surat Putusan Nomor 02/Komdis/Askab.PSSI.Trk/VIII/2026.
Dalam putusan itu, sembilan wasit dijatuhi sanksi lebih berat berupa larangan mengikuti seluruh aktivitas sepak bola di lingkungan Askab PSSI Trenggalek selama satu tahun karena dianggap mengulangi pelanggaran.
Ketua Komisi Disiplin Askab PSSI Trenggalek, Irfan Firdianto, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan informasi dari pengurus Askab yang menyebut penyelenggaraan TSL belum memperoleh rekomendasi resmi.
"Informasi yang kami dapat dari pengurus Askab Trenggalek, kegiatan Trenggalek Student League masih belum mendapatkan surat rekomendasi Askab PSSI Trenggalek," ujarnya.
Ia mengaku sebelumnya telah memberikan peringatan secara lisan kepada Komisi Wasit agar perangkat pertandingan tidak memimpin turnamen tersebut.
"Kami sudah memberikan informasi kepada Komisi Wasit agar kegiatan tersebut jangan sampai dipimpin teman-teman wasit. Namun kenyataannya mereka tetap memimpin pertandingan," katanya.
Menurut Irfan, status para wasit sebagai anggota Askab menjadi dasar kewenangan Komdis menjatuhkan sanksi.
"Sanksi tetap mengikat karena mereka bagian dari Askab PSSI Trenggalek. Wasit adalah aset Askab," tegasnya.
Namun di tengah proses tersebut, PSSI Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 009/R/PSSI-Jatim/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang menyetujui penyelenggaraan TSL 2026.
Pada hari yang sama, Asprov juga mengeluarkan Surat Tugas Nomor 073/PSSI-Jatim/TGS/VII/2026 yang menugaskan 18 perangkat pertandingan, termasuk 16 wasit asal Trenggalek, untuk memimpin pertandingan mulai 31 Juli hingga 3 Agustus 2026.
Salah seorang wasit yang menerima sanksi, Danang Fredian, menilai penyelenggara sejak awal telah berupaya mengurus rekomendasi kepada Askab. Namun karena waktu pelaksanaan semakin dekat, turnamen tetap berjalan.
"Kami melihat Trenggalek Student League menjadi wadah yang sangat baik bagi pemain usia SMP dan SMA untuk menunjukkan hasil latihan mereka. Setelah itu kami juga menerima surat penugasan resmi dari Asprov PSSI Jawa Timur," ujarnya.
Danang berharap legalitas yang diterbitkan Asprov Jawa Timur dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, wasit tidak seharusnya menjadi pihak yang paling dirugikan akibat perbedaan proses administrasi antara penyelenggara dan organisasi sepak bola.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan lanjutan dari pengurus Askab PSSI Trenggalek terkait perbedaan keputusan antara tingkat kabupaten dan provinsi.
Namun, konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons.