KDRT Jadi Pemicu Perceraian di Trenggalek, Pengadilan Agama Ungkap Suami Juga Banyak Jadi Korban
Data Pengadilan Agama (PA) Trenggalek menunjukkan, selama semester pertama 2026 terdapat 1.143 perkara yang masuk.
Data Pengadilan Agama (PA) Trenggalek menunjukkan, selama semester pertama 2026 terdapat 1.143 perkara yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 685 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan istri, sedangkan 256 perkara berupa cerai talak yang diajukan suami. Di antara seluruh perkara itu, tercatat 10 kasus perceraian yang secara khusus diajukan dengan alasan KDRT.
Humas Pengadilan Agama Trenggalek, H. Toif, mengatakan anggapan bahwa KDRT hanya dilakukan oleh suami tidak sepenuhnya benar. Berdasarkan pengalaman menangani berbagai perkara, baik suami maupun istri dapat menjadi pelaku maupun korban kekerasan.
"Jangan dikira KDRT itu hanya dilakukan oleh suami saja. Saya sudah beberapa kali mengadili perkara, baik cerai talak maupun cerai gugat, yang alasannya memang KDRT," ujarnya.
Toif menjelaskan, bentuk kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri umumnya berupa tindakan fisik saat emosi memuncak akibat pertengkaran. Mulai dari tamparan, pukulan, tendangan hingga mendorong korban ke dinding.
Namun, ia juga mengaku pernah menangani perkara di mana justru suami menjadi korban kekerasan yang dilakukan istrinya. Bahkan, ada suami yang mengalami luka di kepala setelah dipukul menggunakan sapu maupun benda lainnya.
"Ada yang dipukul menggunakan sapu di bagian kepala. Pernah juga sampai suaminya berdarah karena dipukul istrinya menggunakan alat," katanya.
Menurut Toif, sebagian suami memilih tidak membalas perlakuan tersebut karena khawatir justru berurusan dengan hukum apabila melakukan tindakan balasan.
Selain kekerasan fisik, Toif menilai KDRT juga dapat berbentuk kekerasan psikis. Salah satu contohnya adalah tindakan pasangan yang dengan sengaja menyakiti perasaan pasangannya, seperti menunjukkan hubungan dengan orang lain di hadapan suami atau istri.
Ia menambahkan, salah satu pemicu yang paling sering ditemukan dalam perkara KDRT adalah perselingkuhan. Rasa kecewa, cemburu, hingga emosi yang tidak terkendali kerap berujung pada tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Meski demikian, pembuktian KDRT, khususnya yang bersifat psikis, memerlukan alat bukti dan keterangan saksi yang kuat di persidangan.
Menurutnya, majelis hakim akan menilai setiap dalil yang diajukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Toif berharap pasangan suami istri lebih mengedepankan komunikasi dan penyelesaian konflik secara damai agar persoalan rumah tangga tidak berujung pada kekerasan maupun perceraian.
Menurutnya, menjaga keharmonisan keluarga menjadi tanggung jawab bersama sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan tanpa tindakan yang melanggar hukum maupun melukai pasangan.
