DPRD Pastikan PPPK Trenggalek Aman, Tak Ada PHK Meski APBD 2027 Tertekan Aturan Belanja Pegawai
Belanja pegawai berhasil ditekan dari 44,32 persen menjadi 42,65 persen, sedangkan belanja infrastruktur meningkat dari 26 persen menjadi 28 persen.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bersama DPRD masih menyusun formulasi anggaran agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan penyisiran anggaran secara maksimal. Hasilnya, porsi belanja pegawai berhasil ditekan dari 44,32 persen menjadi 42,65 persen, sedangkan belanja infrastruktur meningkat dari 26 persen menjadi 28 persen.
"Anggaran sudah kita sisir dengan maksimal. Belanja pegawai turun di 42,65 persen, sedangkan belanja infrastruktur naik menjadi 28 persen," ujarnya.
Menurut Doding, efisiensi tersebut menghasilkan penghematan sekitar Rp30 miliar yang berasal dari belanja pegawai. Dana itu kemudian dialihkan untuk memperkuat pembangunan infrastruktur.
"Dari hasil penyisiran itu ada pegawai yang pensiun dan sudah tidak bekerja, sehingga didapat sekitar Rp30 miliar. Anggaran itu kita pindahkan ke belanja infrastruktur sehingga naik dari 26 persen menjadi 28 persen," jelasnya.
Meski demikian, komposisi anggaran tersebut masih belum memenuhi ketentuan dalam UU HKPD. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan saat penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) 2027 sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat.
"Di RAPBD nanti akan kita detailkan lagi. Harapannya belanja infrastruktur bisa mencapai 40 persen dan belanja pegawai 30 persen. Tapi kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat," katanya.
Doding mengakui tingginya belanja pegawai dipengaruhi kebijakan pengangkatan PPPK secara besar-besaran pada 2024. Saat itu, pemerintah daerah memilih mengangkat tenaga honorer karena jika tidak dilakukan mereka harus diberhentikan sesuai aturan pemerintah pusat.
"Kalau tahun 2024 tidak diangkat menjadi PPPK, mereka harus diberhentikan. Kami tidak mungkin memberhentikan teman-teman yang sudah mengabdi 10 sampai 15 tahun. Akhirnya Pak Bupati mengambil kebijakan mengangkat semuanya," tegasnya.
Meski kondisi fiskal daerah cukup berat, Doding memastikan tidak ada rencana merumahkan PPPK seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain.
"Kalau merumahkan jelas tidak. Paling buruk ya menjadi paruh waktu sehingga gajinya separuh. Tapi tidak sampai dirumahkan," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, mengatakan rasionalisasi juga dilakukan melalui penyisiran belanja barang dan jasa serta perhitungan ulang kebutuhan belanja pegawai, termasuk pegawai yang akan memasuki masa pensiun pada 2027.
"Kami sudah melakukan upaya merasionalisasi belanja pegawai dengan menghitung secara rinci, termasuk pegawai yang akan pensiun sepanjang tahun depan. Belanja barang dan jasa juga sudah dilakukan penyisiran," katanya.
Stefanus menambahkan, pemerintah daerah telah dua kali menyampaikan surat kepada pemerintah pusat untuk meminta kejelasan implementasi aturan UU HKPD.
Menurutnya, Pemkab Trenggalek akan terus mencari komposisi anggaran yang proporsional tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun perputaran ekonomi daerah.
