Bayi Telantar Asal Trenggalek Dipindahkan ke UPT PPSAB Sidoarjo, Proses Adopsi Masih Menunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Penyerahan dilakukan setelah bayi dinyatakan dalam kondisi sehat usai menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
Penyerahan dilakukan setelah bayi dinyatakan dalam kondisi sehat usai menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.
Pekerja Sosial UPT PPSAB Sidoarjo, Pramestiya Safitri, mengatakan penanganan bayi telantar diawali dengan laporan dari Dinas Sosial kabupaten atau kota kepada pihak UPT PPSAB. Setelah menerima laporan, terdapat dua mekanisme penyerahan, yakni petugas menjemput bayi atau bayi diantarkan langsung ke UPT.
"Proses penanganan bayi telantar biasanya kami mendapat laporan dari Dinsos kabupaten/kota setempat apabila ada pembuangan bayi atau bayi telantar. Selanjutnya kami berkoordinasi untuk proses penjemputan atau penyerahan bayi," ujarnya.
Dalam kasus bayi asal Trenggalek ini, petugas UPT PPSAB memilih datang langsung ke RSUD dr. Soedomo untuk menjemput bayi. Proses tersebut dilengkapi dengan berita acara serah terima pelayanan yang telah ditandatangani Kepala Dinas Sosial sebelum bayi resmi menjadi tanggung jawab UPT PPSAB Sidoarjo.
Pramestiya memastikan kondisi bayi saat ini sehat dan layak mendapatkan perawatan lanjutan. Meski sebelumnya sempat mengalami gangguan pada tali pusar yang mengeluarkan bau, hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan kondisinya telah membaik.
"Secara keseluruhan hasil pemeriksaan darah dan kesehatan lainnya juga baik. Kami juga dibekali salep untuk perawatan tali pusarnya," katanya.
Meski telah berada di bawah pengasuhan UPT PPSAB, bayi tersebut belum dapat langsung diadopsi. Pramestiya menegaskan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk mengusut kasus penelantaran tersebut dan mencari identitas orang tua maupun keluarga bayi.
Menurutnya, apabila nantinya keluarga kandung berhasil ditemukan, mereka tetap memiliki hak atas bayi tersebut meskipun orang tua berpotensi diproses secara hukum sebagai tersangka.
Selain menunggu hasil penyelidikan, UPT PPSAB juga akan terus memantau kondisi kesehatan bayi hingga benar-benar stabil.
Tahapan adopsi baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari hasil penyelidikan kepolisian, publikasi pencarian keluarga sebanyak tiga kali, hingga dipastikan tidak ada pihak keluarga yang berhak mengasuh bayi tersebut.
Pramestiya menambahkan, berdasarkan pengalaman penanganan bayi telantar asal Trenggalek pada tahun sebelumnya, proses adopsi baru dapat dilakukan ketika bayi berusia sekitar tujuh hingga delapan bulan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kesehatan anak, kelengkapan administrasi, serta kepastian hukum sebelum bayi diserahkan kepada calon orang tua angkat.
