Notifikasi
General

Pasutri Kompak Curi Motor Petani Saat Panen Padi

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga juga terlibat dalam dua kasus pencurian serupa lainnya di wilayah Kecamatan Dongko.


TGX News - TGX News - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemiliknya tengah memanen padi di area persawahan Desa Jati, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, akhirnya terungkap. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil menangkap dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kedua tersangka masing-masing berinisial IS (29) dan KF (25). Keduanya ditangkap petugas di rumahnya yang berada di wilayah Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo, pada 20 Juli 2026.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 12 Juli 2026. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di area persawahan Desa Jati, Kecamatan Karangan.

“Sepeda motor tersebut ditinggalkan sementara karena korban hendak memanen padi. Namun, setelah beberapa jam berlalu, korban kembali ke lokasi parkir dan mendapati kendaraannya telah hilang.” terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polres Trenggalek langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap IS dan KF di kediaman mereka di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang diduga merupakan hasil pencurian, kunci T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya, serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga turut diamankan.

“Motif pelaku melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki.

Tak berhenti di kasus tersebut, polisi masih terus melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga juga terlibat dalam dua kasus pencurian serupa lainnya di wilayah Kecamatan Dongko. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Highlights
Pasutri Kompak Curi Motor Petani Saat Panen Padi
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga juga terlibat dalam dua kasus pencurian serupa lainnya di wilayah Kecamatan Dongko.