Notifikasi
General

APBD 2027 Trenggalek Masih Berat, Belanja Pegawai Tembus 42 Persen Meski Sudah Dipangkas Rp30 Miliar

Meski telah melakukan rasionalisasi anggaran hingga Rp30 miliar, porsi belanja pegawai masih berada di atas ketentuan yang diharapkan.


TGX News - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bersama DPRD terus mematangkan komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). 

Meski telah melakukan rasionalisasi anggaran hingga Rp30 miliar, porsi belanja pegawai masih berada di atas ketentuan yang diharapkan.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 telah menghasilkan sejumlah penyesuaian. Salah satunya dengan memangkas belanja pegawai yang sebelumnya mencapai 44,32 persen menjadi sekitar 42,65 persen.

"Anggaran sudah kita sisir dengan maksimal. Belanja pegawai turun di 42,65 persen, sedangkan belanja infrastruktur naik menjadi 28 persen," ujarnya, 

Menurut Doding, efisiensi tersebut diperoleh dari penyisiran anggaran pegawai, terutama karena adanya aparatur sipil negara yang memasuki masa pensiun. Dari proses itu, pemerintah berhasil menghemat sekitar Rp30 miliar yang kemudian dialihkan untuk memperkuat belanja infrastruktur.

"Dari hasil penyisiran itu ada pegawai yang pensiun dan sudah tidak bekerja, sehingga didapat sekitar Rp30 miliar. Anggaran itu kita pindahkan ke belanja infrastruktur sehingga naik dari 26 persen menjadi 28 persen," jelasnya.

Meski demikian, komposisi APBD tersebut dinilai masih belum ideal. DPRD berharap pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2027 nantinya dapat kembali meningkatkan porsi belanja infrastruktur hingga mendekati 40 persen, sementara belanja pegawai ditekan ke kisaran 30 persen sesuai arah kebijakan pemerintah pusat.

Doding mengakui tingginya belanja pegawai dipengaruhi kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran pada 2024. 

Saat itu, pemerintah daerah memilih mengangkat seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat agar tidak kehilangan pekerjaan.

"Kalau tahun 2024 tidak diangkat menjadi PPPK, mereka harus diberhentikan. Kami tidak mungkin memberhentikan teman-teman yang sudah mengabdi 10 sampai 15 tahun. Akhirnya Pak Bupati mengambil kebijakan mengangkat semuanya," katanya.

Ia juga memastikan Pemkab Trenggalek tidak akan mengambil langkah merumahkan PPPK meski tekanan fiskal cukup besar.

"Kalau merumahkan jelas tidak. Paling buruk ya menjadi paruh waktu sehingga gajinya separuh. Tapi tidak sampai dirumahkan," tegasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, menyatakan pemerintah daerah telah melakukan rasionalisasi secara maksimal, baik pada belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

"Kami sudah melakukan upaya merasionalisasi belanja pegawai dengan menghitung secara rinci, termasuk pegawai yang akan pensiun sepanjang tahun depan. Belanja barang dan jasa juga sudah dilakukan penyisiran," ujarnya.

Triadi menambahkan, penyisiran sebesar Rp30 miliar tersebut juga telah memperhitungkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya diberlakukan. 

Menurutnya, ruang efisiensi yang tersedia saat ini sudah sangat terbatas.

Pemkab Trenggalek juga masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait implementasi ketentuan dalam UU HKPD. Bahkan, Bupati Trenggalek telah dua kali mengirim surat kepada kementerian terkait untuk meminta kejelasan mengenai penerapan komposisi belanja daerah.

"Kami tidak akan mengambil alternatif terburuk. Yang kami lakukan adalah mencari komposisi yang proporsional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan perputaran ekonomi di Kabupaten Trenggalek tetap terjaga," pungkas Stefanus.
Highlights
APBD 2027 Trenggalek Masih Berat, Belanja Pegawai Tembus 42 Persen Meski Sudah Dipangkas Rp30 Miliar
Meski telah melakukan rasionalisasi anggaran hingga Rp30 miliar, porsi belanja pegawai masih berada di atas ketentuan yang diharapkan.