Rapat KUA-PPAS APBD 2027 Trenggalek Memanas, DPRD Tunda Pembahasan karena TAPD Dinilai Belum Siap
Pembahasan dijadwalkan kembali pada Senin (3/8/2026)
Pembahasan dijadwalkan kembali pada Senin (3/8/2026) dengan harapan pemerintah daerah dapat menyempurnakan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, mengatakan penundaan dilakukan karena materi KUA-PPAS yang disampaikan TAPD dinilai belum memenuhi pedoman dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Tentunya kami ingin memastikan kesepakatan KUA dan PPAS yang akan dijadwalkan lagi pada 3 Agustus nanti benar-benar sesuai pedoman. Karena itu pembahasan harus diselesaikan dengan mengacu pada aturan yang berlaku," ujarnya usai rapat.
Menurut Mugianto, hasil klarifikasi menunjukkan konsep anggaran yang disusun TAPD belum menggambarkan pemenuhan ketentuan dalam UU HKPD. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewajiban pengalokasian belanja infrastruktur sebesar 40 persen dan belanja pegawai maksimal 30 persen dari struktur APBD.
Ia mengungkapkan, saat rapat berlangsung TAPD belum mampu memaparkan konsep maupun rincian angka yang menjadi dasar penyusunan postur anggaran. Kondisi tersebut memicu perdebatan di dalam forum hingga akhirnya rapat diputuskan untuk ditunda.
"Ketika kami meminta penjelasan, TAPD belum memiliki konsep yang utuh. Angka-angka yang menjadi dasar kesepakatan juga belum bisa dijelaskan secara rinci," katanya.
Mugianto menambahkan, porsi belanja infrastruktur yang dipaparkan masih jauh dari target minimal. Berdasarkan penjelasan sementara, alokasi infrastruktur disebut baru berada di kisaran 22 persen dan belum didukung data yang valid.
"Belum terlihat sama sekali bahwa belanja infrastruktur mencapai 40 persen. Yang disampaikan masih sebatas perkiraan dan belum didukung data yang bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Ia juga menilai TAPD belum menunjukkan kreativitas dalam menyusun struktur APBD yang selaras dengan regulasi baru, padahal pemerintah pusat telah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak UU HKPD disahkan pada Januari 2022.
Mugianto mengingatkan, apabila struktur APBD tidak menyesuaikan ketentuan tersebut, pemerintah daerah berpotensi terkena sanksi berupa pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, mulai Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga dana desa.
Menurutnya, kondisi tersebut akan sangat membebani keuangan daerah karena Trenggalek masih memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer pusat.