DPRD Trenggalek Tunda Pengesahan Raperda Pilkades, Syarat Ijazah Kades hingga Living Law Dikaji Ulang
Keputusan tersebut diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) menerima berbagai masukan dari Solidaritas Elemen Pantau Perda Trenggalek (Aliansi SENTER)
Keputusan tersebut diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) menerima berbagai masukan dari Solidaritas Elemen Pantau Perda Trenggalek (Aliansi SENTER) dalam rapat dengar pendapat (RDP).
Raperda yang dibahas merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan seluruh masukan yang disampaikan Aliansi SENTER akan menjadi bahan evaluasi sebelum rancangan peraturan tersebut difinalisasi dan dikirim untuk fasilitasi gubernur.
"Karena pemrakarsa perda ini dari eksekutif, maka semua masukan hari ini menjadi daftar inventarisasi masalah untuk penyempurnaan. Sampai sekarang juga belum kita kirim fasilitasi gubernur karena masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan," ujarnya.
Menurut Samsul, sedikitnya ada lima poin penting yang disampaikan masyarakat. Mulai dari pengaturan living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat, syarat pendidikan calon kepala desa, status mantan narapidana, hingga ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah persyaratan pendidikan minimal bagi calon kepala desa. Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Desa maupun peraturan pemerintah saat ini masih menetapkan syarat minimal lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Karena itu, DPRD akan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mendata jumlah kepala desa di Trenggalek yang masih berijazah SMP agar kebijakan baru tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kami harus mencarikan solusi agar regulasi yang disusun tetap memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," katanya.
Samsul menegaskan pembahasan Raperda akan kembali dibuka setelah dilakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan seluruh materi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, dr. Sunarto, mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
Menurutnya, partisipasi publik merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan daerah yang berkualitas.
Ia memastikan seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap finalisasi maupun fasilitasi di tingkat provinsi.
Pemerintah daerah juga akan memastikan substansi Raperda selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan, tidak mengurangi hak hukum masyarakat, serta menghindari ketentuan yang berpotensi diskriminatif.
Dalam RDP tersebut, Aliansi SENTER mengusulkan lima poin penyempurnaan, yakni pengaturan living law dan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa), peninjauan syarat pencalonan kepala desa, penghapusan syarat pelunasan PBB bagi calon kepala desa, revisi substansi Perda Pilkades, serta penyesuaian materi Raperda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Desa.
