Notifikasi
General

Dijanjikan Nikah, Warga Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Selain dugaan persetubuhan terhadap anak, penyidik juga menemukan adanya unsur kekerasan yang dialami korban.


TGX News - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek bergerak cepat menangani kasus dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak. 

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan seorang pria berinisial BT, warga Kecamatan Trenggalek, sebagai tersangka.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan membujuk korban menggunakan janji akan menikahinya.

“Perbuatan tersebut dilakukan di hotel dan kamar rumah tersangka,” ujar AKBP Ridwan Maliki.

Selain dugaan persetubuhan terhadap anak, penyidik juga menemukan adanya unsur kekerasan yang dialami korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu terjadi saat korban dan tersangka terlibat pertengkaran.

Kapolres menjelaskan, saat terjadi cekcok, tersangka diduga berusaha merebut telepon genggam milik korban. 

Dalam proses tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa cakaran dan tendangan di bagian dada hingga sempat tidak sadarkan diri.

“Saat bertengkar, tersangka berusaha merebut HP korban dan melakukan kekerasan dengan cara mencakar dan menendang dada korban. Pihak keluarga juga sudah menghubungi tersangka dan meminta agar mengantar korban pulang, namun tidak diindahkan,” jelasnya.

Alih-alih mengembalikan korban kepada keluarganya, tersangka justru membawa korban ke rumah neneknya yang berada di Kecamatan Pule. Korban baru dapat kembali setelah akhirnya dijemput oleh pihak keluarga.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita antara lain sebuah telepon genggam, kaus, celana panjang, serta sejumlah pakaian dalam.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b, atau Pasal 415 huruf b, atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. 

Polisi juga menegaskan akan menangani perkara yang melibatkan anak sebagai korban secara profesional dan memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak korban.

Highlights
Dijanjikan Nikah, Warga Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
Selain dugaan persetubuhan terhadap anak, penyidik juga menemukan adanya unsur kekerasan yang dialami korban.