Notifikasi
General

Residivis 5 Kali Beraksi, Jambret Lansia dan Anak di Trenggalek Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas

Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan secara berulang oleh seorang residivis berinisial BF (28), warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.


TGX News - Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan secara berulang oleh seorang residivis berinisial BF (28), warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. 

Pelaku yang telah lima kali keluar masuk penjara itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di kedua kakinya saat proses penangkapan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan sejumlah korban penjambretan yang terjadi di wilayah Dongko, Bendungan, dan Kampak selama Mei hingga Juni 2026.

“Pelaku ini merupakan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan melakukan aksi pencurian dengan kekerasan secara berulang dengan sasaran perempuan lanjut usia dan anak-anak,” ujar AKBP Ridwan Maliki.

Salah satu aksi pelaku terjadi pada 3 Juni 2026 di jalan raya Dusun Picis, Desa Pringapus, Kecamatan Dongko. Korban berinisial G (78), yang baru pulang dari ladang, menjadi sasaran setelah pelaku berpura-pura menanyakan arah jalan. 

Tidak lama kemudian, pelaku kembali menghampiri korban dan merampas kalung emas yang dikenakannya. Saat korban berusaha mempertahankan barang miliknya, pelaku memukul dada, mencekik leher, hingga mendorong korban sampai terjatuh.

Kasus serupa juga terjadi di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Dengan modus bertanya lokasi desa, pelaku mengalihkan perhatian korban sebelum merampas kalung emas yang dipakai korban lanjut usia tersebut.

Tak hanya menyasar lansia, BF juga diduga menjambret kalung seorang anak perempuan berusia lima tahun di Desa Senden, Kecamatan Kampak. 

Saat korban sedang bersepeda bersama temannya, pelaku memutar arah, menghentikan kendaraan, lalu menarik paksa kalung yang dikenakan korban sebelum melarikan diri.

Menurut Kapolres, pelaku sengaja memilih korban yang dianggap lemah dan tidak mampu memberikan perlawanan.

“Modus operandi pelaku memanfaatkan situasi jalan yang sepi. Sasaran utamanya adalah perempuan lanjut usia dan anak-anak karena dianggap mudah menjadi korban,” tegas AKBP Ridwan Maliki.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepeda motor Honda Genio yang digunakan saat beraksi, helm, pakaian, tas selempang, telepon genggam, serta sejumlah rekaman CCTV dan dokumen pembelian emas milik korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.” jelasnya.

Atas perbuatannya, BF dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Highlights
Residivis 5 Kali Beraksi, Jambret Lansia dan Anak di Trenggalek Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas