Notifikasi
General

Alur Pemungutan Suara Pada Pilkada Serentak 2024

Pemungutan Suara Pada Pilkada Serentak 2024

TGXNews.com - Halo Geng, sudah siap-siap nyoblos belum? Bagi yang lupa, kami kasih tahu ya kalau besok Hari Rabu tanggal 26 November 2024 bakal dilaksanakan pemungutan suara pilkada serentak. 

Jadi intinya ini adalah waktunya untuk memilih Gubernur & Wakil Gubernur, Walikota & Wakil Walikota, Bupati & Wakil Bupati untuk periode 2024-2029. 

Selama lima tahun ke depan, nasib kita sebagai masyarakat ditentukan hari rabu tersebut.

Ingat ya! Jangan sampai golput! Karena golput nggak baik buat kesehatan bangsa 😛

Nah buat kamu yang ingin kepoin tata cara pemungutan suara di TPS, nih mimin kasih gambarannya.

Denah Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Alur Pemungutan Suara Pada Pilkada Serentak 2024

Rincian dari denah ini adalah:

  • Panjang TPS : 10m
  • Lebar TPS : 8m
  • Tinggi Meja Bilik Suara : 75-100cm
  • Tinggi Meja Kotak Suara : 35cm

Pelaksanaan Pemungutan Suara

Aktivitas pelaksaan pemungutan suara di TPS bakal dimulai sejak jam 07.00 WIB. Meski demikian ada serangkaian tugas yang kudu diselesaikan oleh para petugas sebelum mempersilakan dirimu untuk mencoblos.

Apa saja sih kegiatannya?

Pemungutan Suara Pada Pilkada Serentak 2024

Terlebih dahulu, Ketua KPPS akan membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat.

Setelah itu Ketua KPPS memimpin pelaksanaan sumpah atau janji seluruh anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

Alur Pemungutan Suara Pada Pilkada Serentak 2024

Apabila di jam tersebut belum ada Saksi, Pengawas TPS atau Pemilih yang hadir, maka pemungutan suara ditunda selama 30 menit sampai mereka hadir.

Namun apabila hingga pukul 07.30 waktu setempat, Saksi, Pengawas TPS atau Pemilih belum hadir, rapat pemungutan suara dibuka dan dilanjutkan dengan pemungutan suara.

Ya wes, tinggal saja, Geng, salah sendiri lambat. 😅

Alur Pemungutan Suara Pada Pilkada Serentak 2024

Pada Pemilihan dengan Satu Pasangan calon, seperti keadaan di Kabupaten Trenggalek ini, Pemantau pemilu dapat masuk ke dalam TPS dan duduk di tempat yang telah disediakan untuk Saksi, agar dapat melakukan pemantuan terhadap pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Selanjutnya mereka akan buka-bukaan, ups! 😆

Ketua KPPS dibantu anggota KPPS membuka kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengeluarkan dan menghitung surat suara.

Alur Pemungutan Suara Pada Pilkada Serentak 2024

Terus kemudian Ketua KPPS memperlihatkan kotak suara yang sudah kosong kepada Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS serta menggembok kembali kotak suara tersebut.

Ayo Waktunya Beraksi

Sekarang giliran kamu, Petugas KPPS bakal mempersilakan Pemilih yang sudah datang untuk mendaftar ke anggota KPPS. Tapi ingat, antriannya harus mendahulukan Pemilih yang lansia, disabilitas serta Ibu hamil dan Ibu membawa anak.

Alur Pemungutan Suara Pada Pilkada Serentak 2024

Selanjutnya Ketua KPPS menjelaskan kepada Pemilih, Saksi dan Pengawas TPS mengenai Tata cara Pemberian Suara pada kertas.

Jangan Lupa Bawa KTP-el dan Kertas Undangan

KPPS bakal meminta Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, kemudian memeriksa jari tangan Pemilih, dipastikan apakah sudah ada tanda tinda atau belum, selanjutnya mereka meminta Pemilih untuk memperlihatkan KTP-el, dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR-KWK.

Alur Pemungutan Suara Pada Pilkada Serentak 2024

  • Ketua KPPS memanggil Pemilih dan memberikan surat suara yang telah ditandatangani Ketua KPPS. Pemilih menerima surat suara sesuai dengan hak pilihnya dan memeriksa kondisi surat suara.
  • Oh ya, apabila surat suara yang kamu terima rusak, dapat diberikan surat suara pengganti hanya 1(satu) kali.
  • Bagi Pemilih penyandang disabilitas atau lanjut usia yang membutuhkan pendamping, harus mengisi formulir Model C.PENDAMPING-KWK.
  • Setelah dapat kertas suara kamu bakal diarahkan ke bilik suara buat mencoblos pemimpin pilihanmu yang tertera di kertas suara.
  • Ingat!!! Pemilih dilarang membawa hp atau kamera ke dalam bilik suara.
  • Pemilih melipat kembali masing-masing surat suara yang telah dicoblos.
  • Pemilih memasukkan surat suara yang telah dicoblos ke dalam kotak suara dipandu oleh anggota KPPS, dengan ketentuan.
    • Surat suara berwarna merah marun untuk Pemilihan ʺGubernur dan Wakil Gubernur. 
    • Surat suara berwarna biru laut untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 
    • Surat suara berwarna hijau laut untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
  • Selanjutnya Pemilih mencelupkan salah satu jari atau bagian tubuh lainnya ke dalam botol tinta yang telah disediakan hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum ke luar TPS dipandu oleh anggota KPPS. 
  • Dalam hal pada wilayah kerja KPPS terdapat Pemilih yang memiliki disabilitas fisik, Pemilih diberikan tanda khusus pada salah satu jari tangan atau bagian tubuh lainnya.

Alur Pemungutan Suara Pada Pilkada Serentak 2024

Aturan Bagi Pemilih Pindahan

Bagi pemilih yang tidak memilih di TPS tempat ia didata, ada jam khusus buat lo.

Jadi tidak perlu datang terlalu pagi, datang saja pukul 10.00 waktu setempat, Karena untuk pemilih pindahan akan mulai dipanggil jam 11.00 waktu setempat.

Ketua KPPS mempersilahkan Pemilih pindahan untuk memberikan suara di TPS dan menandatangani formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK.

Baru jam 12.00 waktu setempat , ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih tambahan diberikan kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan didaftarkan pada formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih tambahan-KWK.

Semua gambar ilustrasi kartun di atas diambil dari dokumen panduan KPPS pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pemilihan serentak 2024.

Highlights
Alur Pemungutan Suara Pada Pilkada Serentak 2024