Notifikasi
General

Ngebet Lawan Petahana, Bakal Calon Perseorangan Tumbang Saat Verifikasi Faktual

Bakal Calon Perseorangan Tumbang Saat Verifikasi Faktual

NETRA WARGA | TRENGGALEK- Bakal calon perseorangan yang berencana lawan petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek 2024 dinyatakan tumbang.

Sesuai hasil verifikasi factual (verfak) kedua, menunjukkan bahwa syarat dukungan yang diajukan tidak mencukupi batas minimal syarat dukungan yang memenuhi syarat, yakni sejumlah 44.075 dukungan.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah mengonfirmasi bahwa hasil rapat pleno yang digelar pada 15 Agustus 2024 malam memutuskan hasil akhir dari verfak kedua.

Pelaksanaan verfak kedua berlangsung sejak 11 Agustus 2024, dan rekap di tingkat kecamatan dilakukan hingga 14 Agustus 2024.

Total ada 147.579 dukungan yang diajukan oleh bakal pasangan calon perseorangandan hanya terdapat 31.747 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Dalamartian, sebanyak 115.832 dukungan yang telah diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sebaran dukungan yang diperbaiki tersebar di 12 kecamatan, namun setelah melalui proses verifikasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat jauh di bawah jumlah yang diperlukan,” ujar Istatiin.

Istatiin mengungkapkan bahwa ada banyak dukungan yang tidak memenuhi syarat ini dikarenakan beberapa faktor.

Salah satunya adalah saat petugas verifikator melakukan pengecekan langsung ke lapangan, banyak pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan pada bakal calon tersebut.

Sementara itu, proses verifikasi syarat dukungan ini mencakup pemeriksaan identitas dan kebenaran dukungan.

“Jika pendukung menyatakan mendukung, maka akan dinyatakan memenuhi syarat. Sebaliknya, jika tidak menyatakan dukungan, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Istatiin.

Di sisi lain, terdapat kasus di mana tim verifikator tidak dapat bertemu dengan pendukung.

Sesuai hasil koordinasi KPU dengan LO bakal calon perseorangan, hingga batas akhir verifikasi faktual pada 10 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB juga tidak ada titik temu.

“Jika pendukung tersebut tidak bisa dikumpulkan atau tidak dapat dihubungi melalui panggilan video maupun rekaman video, dukungan tersebut otomatis menjadi TMS,” tegas Istatiin.

Dengan hasil verfak pertama ada 8.324 dukungan yang MS dan Verfak kedua ada 31.747 syarat dukungan yang MS.

Berdasarkan hasil tersebut, syarat dukungan bacakada perseorangan ini kurang sekitar 4 ribuan dukungan.

Dalam artian, bakal calon perseorangan tersebut gagal memenuhi syarat minimal dukungan yang diperlukan untuk maju melawan petahana dalam Pilkada Trenggalek 2024 sejumlah 44.075 dukungan.

“Keputusan ini sudah final berdasarkan verfak yang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Istatiin.***

Highlights
Ngebet Lawan Petahana, Bakal Calon Perseorangan Tumbang Saat Verifikasi Faktual