Bupati Trenggalek Turunkan Retribusi Pasar Hingga 75%, Ringankan Beban Pedagang

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, kembali memberikan keringanan retribusi pelayanan pasar di wilayahnya. Melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025, tarif retribusi dipangkas antara 1% hingga 75% demi menggairahkan aktivitas ekonomi pasar dan meringankan beban para pedagang.

Pengumuman kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati, yang akrab disapa Gus Ipin, dalam siaran pers di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (12/8/2025). “Adapun target kebijakan ekonomi yang kita ambil dalam rangka untuk menggairahkan, membantu kondisi perekonomian yang ada di masyarakat,” ujarnya.

Kebijakan serupa juga pernah diterapkan pada 2024 lalu, menyusul keberatan para pedagang terhadap tarif retribusi yang diatur dalam Perda PDRD Nomor 8 Tahun 2023. Karena belum ada revisi perda, kepala daerah kembali mengambil langkah yang sama di tahun ini. “Monggo seluruh masyarakat di Kabupaten Trenggalek yang sehari-harinya sebagai pedagang pasar, lebih semangat lagi. Dan semoga pasar-pasar kita juga semakin ramai. Pertumbuhan ekonomi lokal juga semakin smart,” tambahnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Saniran, membenarkan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa besaran pengurangan bervariasi, tergantung durasi penggunaan pasar, tipe pasar, dan fasilitas yang tersedia. “Bila tidak ada perubahan perda, maka tarif retribusi pelayanan pasar tahun 2025 tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Namun, sesuai Pasal 8 Ayat 3 Perbup Nomor 50 Tahun 2024, Bupati berwenang memberikan keringanan atau pengurangan,” kata Saniran.

Langkah ini diharapkan dapat menambah daya tarik pasar, mendorong transaksi, dan membantu pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas jual-beli harian.

Artikel Lainnya