TGX News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2i016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.
Kepala Disperinaker Trenggalek, Heri Yulianto, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada 70 perusahaan untuk memastikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
“Sesuai Kemenaker Nomor M/2/HK/04 dan Nomor M/3/HK.04, selain karyawan, sopir, dan kurir online berbasis aplikasi juga berhak menerima THR,” jelasnya, Senin (22/3/2025).
Ia menambahkan bahwa Gubernur Jawa Timur juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/1919/012/2025 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2025. Menindaklanjuti aturan tersebut, Bupati Trenggalek turut mengeluarkan Surat Nomor 500/14.15.1/501/406.015 Tahun 2025 pada 17 Maret 2025 yang ditujukan kepada perusahaan di daerah itu.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada buruh dan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, perusahaan aplikasi juga diimbau untuk memberikan bonus hari raya kepada pekerjanya,” paparnya.

Disperinaker Trenggalek mencatat, hingga saat ini dari 70 perusahaan yang menerima edaran, baru 10 perusahaan yang telah melaporkan realisasi pembayaran THR kepada karyawannya.
“Sudah ada 10 perusahaan yang melaporkan telah memberikan THR, salah satunya pabrik rokok di Trenggalek,” ujarnya.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, pihaknya akan melakukan pemantauan atau monitoring ke sekitar 30 perusahaan pada Senin dan Selasa pekan depan.
“THR bukanlah bonus, melainkan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan. Ini merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan sesuai masa kerja karyawan,” pungkasnya.