TGX News – Mochamad Nur Arifin, menyoroti pembatasan kewenangan pemerintah daerah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Mas Ipin menekankan pentingnya penguatan otonomi daerah agar pemda lebih berdaya dalam melayani masyarakat.
Menurutnya, banyak kebijakan yang seharusnya menjadi ranah pemerintah daerah justru berada di tingkat pusat atau provinsi, sehingga membatasi ruang gerak kabupaten/kota.
“Kalau kita berbicara otonomi, seharusnya otonomi itu dibuat sangat dekat dengan rakyat. Maka, struktur di bawah ini harus diberikan power yang lebih,” ujar Mas Ipin dalam forum tersebut.
Ia juga menyoroti permasalahan yang sering dihadapi kepala daerah, yakni keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan langsung.
“Bagaimana manifestasi rakyat yang berdaulat, kalau ketika rakyat datang, bupati hanya bisa menjawab, ‘waduh, itu bukan kewenangan saya. Saya koordinasikan dulu,'” tambahnya.
Masalah pelimpahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi ini dinilai mencederai semangat reformasi di sektor desentralisasi pemerintahan.
DPD RI pun menilai bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berpotensi membuat daerah kehilangan daya inovasi dalam pembangunan. Oleh karena itu, DPD RI berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi regulasi ini agar lebih berpihak pada daerah.
Selain Mas Ipin, RDPU ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Umum APKASI sekaligus Bupati Bandung, Dadang Supriyatna, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. (Prokopim TGX)