TGX, Trenggalek- Pihak kepolisian Trenggalek berhasil membekuk komplotan pencuri emas antar provinsi setelah menerima laporan pencurian di toko emas yang bertempat di Kecamatan Gandusari.
Komplotan ini terdiri dari tujuh orang pelaku, yakni tiga perempuan dan empat laki-laki yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
Secara lebih rinci satu tersangka berasal dari Kota Semarang, empat dari Kabupaten Demak, dan dua dari Kabupaten Grobogan.
Adapun enam tersangka yakni TM (34), KH (39), NRN (26), SA (36), SO (44), dan SJO (56), ditangkap di exit tol Kalikangkung, Kabupaten Tegal.
Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni NR, ditangkap di rumahnya di Desa Blerong, Guntur, Kabupaten Demak.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, menjelaskan bahwa komplotan ini diduga mencuri emas dari satu provinsi ke provinsi lainnya (antar provinsi).
“Dari pengembangan sementara dan hasil penelusuran, kemungkinan ada beberapa TKP baik di Jatim, Jateng, Jabar, dan Jakarta,” ungkapnya.
Di Trenggalek, komplotan tersebut melakukan aksinya pada salah satu toko emas yang berlokasi di Ruko Pasar Gandusari.
Para tersangka memanfaatkan kelengahan penjual dengan mengalihkan perhatian saat berpura-pura akan membeli emas.
“Mereka punya peran masing-masing, ada yang mengalihkan perhatian, ada yang mengeksekusi emas,” lanjut Gathut.
Pada mulanya, dua orang tersangka masuk terlebih dahulu ke toko emas yang diikuti oleh pelaku lainnya.
“Dua tersangka berpura-pura membeli emas, kemudian tersangka lain masuk. Saat korban diajak bicara oleh salah satu pelaku, pelaku lainnya mencuri emas,” tandasnya.
Setelah berhasil mengambil emas yang diincar, para tersangka kemudian keluar satu per satu dari toko dengan alasan tidak jadi membeli emas karena harganya tidak sesuai keinginan.
Toko emas di Pasar Gandusari ini menjadi sasaran komplotan sebanyak dua kali, yakni pada 21 Mei 2024 dan 21 Juni 2024.
Pada pencurian pertama, korban tidak menyadari adanya barang yang hilang dan baru melaporkannya setelah beberapa hari.
Sedangkan pada pencurian kedua, korban segera menyadari dan langsung melaporkannya ke polisi.
Dari kedua aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol emas total seberat 106 gram senilai sekitar Rp 30 juta.
Polisi Trenggalek telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, 7 unit handphone, dan sejumlah uang tunai dari para tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***