TGX | KOTA BLITAR- Warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, IP (26) diringkus polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu.
Mantan pegawai BUMN tersebut harus kembali ditahan, setelah sempat keluar dari bui karena kasus korupsi sekitar 4 tahun lalu.
Barang bukti yang didapatkan berupa tumpukan lembaran uang palsu diperlihatkan oleh Polres Blitar Kota dalam press release, Kamis siang (8/8/2024).
Selain uang palsu, terdapat sejumlah barang bukti lain dan seorang tersangka pengedaran uang palsu juga dihadirkan.
“Tim satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan,” jelas Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika kepada awak media, Kamis (8/8/2024).
Gede menyampaikan bahwa tersangka IP (26) diamankan setelah polisi mendalami bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah toko swalayan modern.
Tersangka diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja sembako di toko.
Kemudian sembako atau barang tersebut dijual kembali ke warung kelontong.
“Korban yang merupakan pegawai toko di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar mendapati ada 1 lembar uang palsu, kemudian membuat story WhatsApp dan beberapa rekannya mendapati kasus uang palsu yang sama. Kemudian, dilaporkan kepada polisi dan dilakukan penangkapan terhadap IP di rumahnya,” Gede.
Tersangka diringkus pihak kepolisian bersama dengan sejumlah barang bukti, yakni ratusan lembar uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu, kartu ATM, HP dan uang tunai Rp 4 juta.
Kepada pihak kepolisian, IP mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial (Facebook) dengan harga Rp 3 juta untuk Rp 10 juta uang palsu.
Uang palsu ini selanjutnya digunakan oleh IP untuk membeli sembako dan dijual kembali.
“Dia (IP) membeli uang palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan dari situ,” terangnya Gede.
Ip terancam dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukumannya yakni maksimal seumur hidup, dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kini, polisi juga masih terus mendalami penjual uang palsu di media sosial itu. Terlebih menjelang Pilkada 2024, polisi mengimbau masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.
“Kami masih dalami ini, jangan sampai digunakan untuk hal yang tidak benar termasuk saat menjelang Pilkada. Makanya kami imbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, melihat kembali uang yang diterima saat bertransaksi dengan orang lain,” tandas Gede.***