Warga Tulungagung Dikeroyok Hingga Tewas Usai Cabut Bendera Merah Putih

TGX | KABUPATEN TULUNGAGUNG- Rudi Cahyono (35) warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung menjadi korban pengeroyokan hingga tewas.

Ia dikeroyok usai kedapatan mencabut bendera merah putih atau umbul-umbul peringatan Kemerdekaan RI.
Diketahui bahwa saat melakukan aksinya itu, Rudi ternyata dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
Rudi tewas setelah sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Iskak Tulungagung.
Kondisinya kian memburuk selama perawatan dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (14/8/2024) sore hari.
Aksi pengeroyokan terhadap Rudi itu dilakukan oleh tiga warga yakni SE (21), MRA (21) dan BS (19).
Lokasi terjadinya aksi pengeroyokan itu terjadi di sekitar Jembatan Ngujang 2, Desa Bukur, Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur pada Minggu (11/8/2024).
Rudi yang saat itu tengah mabuk dianggap membuat onar dengan mencabut bendera merah putih.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur menyampaikan bahwa perbuatan Rudi itu memancing amarah warga.
“Saat itu ada tiga orang warga setempat yang marah pada korban karena mencabut bendera merah putih. Ketiganya melakukan pengeroyokan,” jelas Nur.
Ketiganya menyerang Rudi secara bersamaan dengan tangan kosong hingga tak berdaya.
Saat dibawa ke rumah sakit, Rudi masih dalam kondisi sadar, namun dia mengalami beberapa luka lebam.
“Korban saat itu masih dalam kondisi sadar, namun mengalami luka lebam. Dia sempat menerima perawatan,” tambah Nur.
Di sisi lain, pihak kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jenazah Rudi.
Nur menyampaikan bahwa berdasarkan hasil autopsi menunjukkan adanya tanda kekerasan di tubuh Rudi.
“Hasil autopsi yang pasti ada tanda bekas kekerasan,” ungkap Nur.
Polisi juga telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan terhadap Rudi.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu bendera merah putih.
“Kami amankan satu bendera merah putih yang jadi awal masalah sebagai barang bukti,” lanjut Nur.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Ketiganya terancam dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana ayat (2) ke-2, terkait pengeroyokan hingga membuat korban meninggal dunia dan terancam pidana penjara 12 tahun apabila benar bersalah.***

Artikel Lainnya