TGX News – Trenggalek memiliki kawasan hutan yang luas, mencapai 62.688,9 hektar. Dari jumlah tersebut, 18.053 hektar merupakan hutan lindung, sementara 44.635,9 hektar lainnya adalah hutan produksi. Hutan ini tidak hanya berfungsi sebagai ekosistem alami, tetapi juga menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat sekitar.
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, menjelaskan bahwa ada sekitar 1.500 hektar lahan kritis di Trenggalek, terutama di daerah berbatu seperti Kecamatan Durenan.
“Dari total tersebut juga ada lahan kritis, dengan luasan sekitar 1.500 hektar,” ungkapnya.
Menurutnya, lahan ini sulit dimanfaatkan karena minim unsur tanah dan cenderung kering saat musim kemarau.
“Jadi berupa batu-batuan kayak gitu. Termasuk yang di Ora Arik yang ada pemancar, kalau kelihatan naik bus itu kan kelihatan. Nah, kayak batu gunung seperti itu,” tambahnya.
Hutan Produksi dan Pemanfaatannya
Hutan produksi di Trenggalek dikelola oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang bekerja sama dengan Perum Perhutani. Jenis tanaman yang dibudidayakan bervariasi, bergantung pada kondisi wilayah.
“Hutan produksi ini tergantung wilayah, misal seputaran Prigi, Watulimo itu hutan campur, hutan campuran di situ ada MPTS jadi tanaman cengkeh, durian, kelapa, dan lain-lain,” jelas Hermawan.
Selain itu, tanaman jati banyak ditemukan di Kecamatan Tugu dan Pule.
“Seperti di Jaas, nah, itu ada tanaman jati. Jadi memang sesuai dengan karakteristik hutan tempat tumbuh. Untuk pinus ada di Bendungan,” paparnya.
Dampak Ekonomi dan Pengelolaan Pendapatan
Pinus menjadi salah satu komoditas utama dengan luas sekitar 17.000 hektar yang tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Panggul, Dongko, Tugu, Karangan, dan Bendungan. Getah pinus yang dihasilkan diolah menjadi gondorukem dan terpentin.
“Untuk hasil hutan produksi dari Pinus itu bisa dinamakan produksi hasil hutan non-kayu, jadi akan diolah menjadi gondorukem dan minyak dari getah Pinus-nya,” ujar Hermawan.
Produksi getah pinus di Trenggalek rata-rata mencapai 7.500 ton per tahun, yang berasal dari petani yang menyadap getah di pohon-pohon sekitar tempat tinggal mereka.
“Ini kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh petani, yakni melakukan sadapan getah Pinus. Dari hasil itu, bisa untuk menambah kebutuhan hidup mereka,” tambahnya.
Pendapatan dari hasil hutan produksi ini dikelola sebagai bagian dari target BUMN, dan pemerintah daerah menerima bagiannya melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jadi ada target pendapatan dari BUMN, pendapatan itu diambil dari getah pinus yang ada di Trenggalek,” jelasnya. “PNBP yang untuk Kabupaten Trenggalek nanti berapa kan terus ada, juga untuk pengembalian ke kabupaten masing-masing,” tambahnya.
Kawasan hutan Trenggalek memiliki peran penting, baik dari sisi ekologi maupun ekonomi. Namun, keberlanjutan pengelolaannya tetap menjadi tantangan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi dan konservasi.