Trenggalek – DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK). Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna, Jumat (25/7/2025).
Dalam perubahan tersebut, jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tetap 26, namun sembilan di antaranya mengalami penyesuaian struktur dan tupoksi.
Perubahan terbesar terjadi pada pemisahan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga menjadi dua instansi baru, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas Pendidikan fokus pada urusan pendidikan dengan empat bidang, sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga menangani urusan kepemudaan dan olahraga melalui tiga bidang.
Bidang persampahan yang sebelumnya berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kini berpindah ke Dinas Lingkungan Hidup, yang sebelumnya bernama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup.
Perubahan lainnya, Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan digabung menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan, sedangkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan menjadi perangkat baru dengan empat bidang.
Selain itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berganti nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Bappeda Litbang berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, dan Badan Keuangan Daerah kini menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dengan enam bidang.
Sebanyak 17 OPD lainnya tidak mengalami perubahan, termasuk Sekretariat Daerah, Inspektorat, dan sejumlah dinas teknis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, hingga Dinas Pertanian dan Pangan.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menyambut baik persetujuan DPRD.
“Alhamdulillah perubahan SOTK sudah disetujui. Harapannya, jalannya pemerintahan bisa lebih efektif dan efisien, sekaligus mendukung pencapaian visi misi daerah,” ujarnya usai sidang paripurna.
Selain membahas perubahan SOTK, DPRD juga menerima nota penjelasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Trenggalek 2025. Wakil Ketua DPRD, M. Hadi, menegaskan pembahasan anggaran akan disesuaikan dengan struktur OPD baru.
“Pemerintah daerah harus menyesuaikan kegiatan dengan SOTK yang sudah disepakati. Anggaran OPD baru akan dibahas di APBD Perubahan 2025,” kata politisi PKB itu.