ASN Trenggalek Wajib Lapor Gratifikasi Lebaran, KPK Ingatkan Sanksi

TGX News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun menjelang Lebaran. Jika menerima, ASN wajib melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Plt. Kepala Inspektorat Trenggalek, Wijiono, menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi dan segera melaporkannya.

“Jika ada ASN atau pejabat yang menerima gratifikasi, harus segera dilaporkan ke UPG di masing-masing OPD,” ujarnya.

Senada, Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto menyatakan bahwa aturan terkait gratifikasi sudah jelas, dan ASN wajib melaporkannya ke UPG di Inspektorat.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini untuk menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.

Artikel Lainnya