Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Rabu (26/3/2025). Dalam penyerahan yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Jatim, Sidoarjo, ia berharap Kabupaten Trenggalek kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
LKPD Kabupaten Trenggalek diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin. Penyerahan laporan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan gubernur, bupati, dan wali kota menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kita sudah menyerahkan laporan tepat waktu bersama kabupaten lain. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan,” ujar Bupati Arifin usai penyerahan.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Semoga kita tetap bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dan tata kelola pemerintahan kita semakin baik,” tandasnya.
Opini WTP merupakan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan yang diberikan BPK kepada entitas pemerintahan. Opini ini menunjukkan bahwa laporan keuangan dianggap telah disajikan secara wajar, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, serta mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai ketentuan, BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan LKPD kepada pemerintah daerah. Dalam penyerahan ini, Bupati Trenggalek didampingi Sekretaris Daerah Edy Soepriyanto.
Bupati Trenggalek Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Harapkan Opini WTP
