Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas Dari Kasus Vina Cirebon

Putusan Hakim: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

TGX- Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum. Sidang yang berlangsung pada Senin (8/7) pada pukul 09.00 WIB ini diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya. 
Para pendukung Pegi bersorak gembira saat hakim memberikan putusan yang membebaskan Pegi Setiawan. “Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Bandung.
Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Hakim Eman juga memerintahkan Kabid Hukum Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat. “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon dan memerintahkan untuk melepaskan termohon serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Eman membacakan sembilan amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penangkapan Pegi Setiawan beserta semua yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan pemohon menetapkan termohon sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
4. Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon pada pemohon.
6. Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap termohon.
7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
9. Membebankan biaya perkara pada negara.
Dalam pertimbangannya, Eman menilai penetapan Pegi sebagai tersangka dan buronan bermasalah karena polisi tidak pernah memeriksanya terlebih dahulu. Menurut Eman, pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka wajib hukumnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014.
Eman tidak sependapat dengan tim hukum Polda Jawa Barat yang menyatakan bahwa penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Putusan ini menekankan pentingnya prosedur hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keputusan ini disambut baik oleh pihak Pegi Setiawan dan pendukungnya, yang merasa bahwa keadilan telah ditegakkan. Di sisi lain, Polda Jawa Barat diharapkan segera melaksanakan putusan hakim dengan menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.***

Artikel Lainnya